faq1:5k28:135181--03-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Induk ppn II E itu apa?

Jawaban

Isian jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan kecuali ditentukan berbeda.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135181--03-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)