faq1:5k28:135181--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Induk ppn II E itu apa?
Jawaban
Isian jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan kecuali ditentukan berbeda.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135181--03-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)