faq1:5k28:135172--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saat pembuatan fp untuk kawasan berikat apabila dokumen bc tidak sama dengan pada saat pembayaran?
Jawaban
untuk tanggal FP disesuaikan dengan kapan seharusnya FP tersebut dibuat (pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021), lalu sesuai PMK 65/2021 pasal 21 ayat 5 huruf a seharusnya ada dokumennya dulu, untuk transaksi ke kawasan berikat ini supaya mendapatkan fasilitas harus mendapatkan SPPBnya dulu baru dibuatkan FP dengan kode 07 sesuai ketentuan, jd seharusnya tanggal FP tetap mengacu kapan seharusnya FP tsb dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135172--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1