faq1:5k28:135126--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pib yg gak mau dikreditin harus dilaprin gak di spt
Jawaban
Tetep saranin dilaporkan ya mas, di petunjuk pengisian lampiran per-29/2015 bagian b3 begini bunyinya. Formulir 1111 B3 berisi daftar: a. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dikreditkan; b. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP; dan/atau c. Pajak Masukan yang mendapat fasilitas.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135126--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)