faq1:5k28:135119--14-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

spt 21 nihil perlu lapor gak?

Jawaban

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban u

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135119--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)