faq1:5k28:135119--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
spt 21 nihil perlu lapor gak?
Jawaban
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban u
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135119--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)