User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135117--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri kan masuk pasal 4A uu ppn tapi dihpus ya, tapi di uu hp pasal 16B?

Jawaban

Kalau yang jenis jasa yang tidak dikenai PPN, salah satunya jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, ini disebutin di undang-undang PPN Pasal 4A huruf j. Ketentuan ini dihapus di UU HPP, dan di geser ke pasal 16B ayat 1a, tapi sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut, tambahi informasi juga ya mas perubahan UU PPN di UU HPP ini, mulai berlaku 1 april 2022.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135117--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1