faq1:5k28:135117--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri kan masuk pasal 4A uu ppn tapi dihpus ya, tapi di uu hp pasal 16B?
Jawaban
Kalau yang jenis jasa yang tidak dikenai PPN, salah satunya jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, ini disebutin di undang-undang PPN Pasal 4A huruf j. Ketentuan ini dihapus di UU HPP, dan di geser ke pasal 16B ayat 1a, tapi sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut, tambahi informasi juga ya mas perubahan UU PPN di UU HPP ini, mulai berlaku 1 april 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135117--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1