faq1:5k28:135103--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pembetulan april 2016 belum masukin kompen dari masa sebelumnbya bisa apa gak
Jawaban
normatif ke penjelasan pasal 8 ayat (1a) ya mas, seharusnya udah gak bisa. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Kalo ada masukin kompen nanti statusnya jadi LB.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135103--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)