faq1:5k28:135101--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalo Pusat udah pedagang besar ada 2 cabang yg toko retail atas penyerahan toko retail tadi bisakah menggunakan faktur digunggung
Jawaban
PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik *(PMSE)*, merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) Jika transaksi yang dilakukan sesuai dengan definisi tersebut, maka bisa buat FP digunggung.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135101--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1