faq1:5k28:135100--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

buah bukan objek dasar hukumnya apa?

Jawaban

Buah-buahan yang tidak dikenai PPN masih mengacu ke pasal 4A ayat 2 huruf b UU PPN dan PMK-99/2020. Bisa cek di lampiran PMKnya, untuk buah-buahan kriterianya adalah buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan. Saat ini buah-buahan masih merupakan non BKP. Di UU HPP, buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135100--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)