User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135087--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat pemotongan pph pasal 23 apabila transaksi dan pembayarannya beda sampe beberapa bulan

Jawaban

kembalikan ke masa terutangnya sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 2010 ya bang. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135087--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)