faq1:5k28:135058--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Masa dimana bisa mengkreditkan pemanfaatan jkp ln
Jawaban
PPN yang terdapat dalam SSP tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang : (Pasal 5 PER-67/PJ/2010) Memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat diperssamakan dengan Faktur Pajak (memenuhi ketentuan cara pengisian SSP sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) Mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat di
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135058--12-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1