faq1:5k28:135036--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP melakukan perubahan akta berupa nama perusahaan, apakah di efakturnya perlu dilakukan perubahan juga mengingat dia baru akan mengajukan perubahan data ke KPP hari ini. Faktur yg sudah terlanjur terbit bisa diganti nama, nah mengacunya ke tanggal perubahan akta atau perubahan data ya
Jawaban
PM, normatif ya ke penjelasan pasal 13 ayat (9) UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135036--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)