User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135036--28-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP melakukan perubahan akta berupa nama perusahaan, apakah di efakturnya perlu dilakukan perubahan juga mengingat dia baru akan mengajukan perubahan data ke KPP hari ini. Faktur yg sudah terlanjur terbit bisa diganti nama, nah mengacunya ke tanggal perubahan akta atau perubahan data ya

Jawaban

PM, normatif ya ke penjelasan pasal 13 ayat (9) UU PPN

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135036--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)