User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135025--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika suami istri sebagai pemegang saham pada perusahaan sama dan istri gabung dengan npwp suami. Apakah atas dividen yang diterima kedua bisa dikecualikan dari objek pajak jika diinvest dan pelaporannya bagaimana? mohon pencarahnnya mas mbak

Jawaban

PM, untuk investasinya sepanjang keduanya masuk ke bentuk investasi pasal 34 dan 35 PMK-18/2021, berarti bisa dikecualikan dari objek PPh. Nanti kan karena 1 npwp, bisa dilaporin lewat akun djponline suaminya mas

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135025--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)