faq1:5k28:135023--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ijin tanya mas/mba, invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle. Atas invoice tersebut kami input di efaktur di menu dokumen lain > dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak atau di menu pajak masukan?
Jawaban
PM, apabila invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle ini merupakan nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan sesuai pasal 2 huruf g per-16/2021 kan memang masuk ke dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 5 ayat (1) PER-16/2021nya. Input di efakturnya di dokumen lain pajak masukan.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k28/135023--27-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1