Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya untuk PPN, jadi perusahaan saya dengan perusahaan lain (masih 1 owner) ada pertukaran barang. perusahaan saya memberikan tisu, perusahaan lain tersebut memberikan ke kami minyak perusahaan saya memang menjual tissu, jadi kita bisa terbitkan invoice kepada mereka walau tidak terima uangnya pertanyaan saya : 1. bagaimana PPN nya? yang ke 2 karna perusahaan lain tersebut tidak menjual minyak (minyak tsb merupakan stock mereka saja untuk produksi) jadi mereka tidak bs keluarkan in
Jawaban
PM, UU PPN sttd UU Cika Penjelasan Psl 1A ayat 1 huruf a, “Perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Jadi bisa masuk sebagai penyerahan bkp. prosedur penerbitan fp seperti biasa. jk yang menyerahkan pkp dan yg diserahkan adl bkp/jkp, maka pkp tsb buat faktur pajak. Untuk terkait invoice kita tidak mengatur, silakan sesuiakan dengan proses bisnis/ketentuan dari perusahaan yg diterapkan.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP