User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135016--23-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan badan dengan SPT Dollar (sudah mendapat persetujuan menggunakan SPT Dollar) namun saya mau melakukan pembetulan dengan SPT Badan Rupiah, hal ini qpakah bisa dilakukan?

Jawaban

PM, untuk Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat kan memang menggunakan Formulir 1771/$ ya. Ketentuannya bisa merujuk ke pasal Pasal 8 PMK-196/PMK.03/2007 ama pasal 2 ayat (2) PMK-243/2012. Untuk pembetulannya seharusnya menggunakan dollar juga. Kalo konteksnya mau ubah pembukuannya pake bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, sesuai pasal 15 ayat (1) PER-24/2020, ketika sudah dikabulkan, pembukuan dengan menggunakan bahasa Indon

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135016--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)