User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135015--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

laporan insentif PPh final DTP apakah wajib dilaporkan?

Jawaban

PM yg ditanya insentif PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ditanggung Pemerintah (PPh final PP 23 DTP). di se-44/2021 nya; Dalam hal Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK-9/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK-82/2021 tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-9/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK-82/2021 dalam suatu Masa Pajak, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan l

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135015--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)