Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba , Saya ingin menanyakan mengenai pengkreditan Bukti Potong PPh 23 yang saya terima,kami menerima pembayaran dari customer kami dengan sistem partial,Dimana Bukti Potong yang kami terima mengikuti sistem partial,Apakah bukti potong yang kami terima dapat dikreditkan? (PPh 23 atas jasa freight forwarding)
Jawaban
PM, transaksi pembayaran dengan angsuran (DP dan Pelunasan), dibuat bupot per pembayaran. Untuk terutang PPh pasal 23 kan di pasal 15 PP 94 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi ter
Dasar Hukum
–
Editor
RTP