User Tools

Site Tools


faq1:5k28:135009--22-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

selamat sore kak, saya mau tanya ini saya input faktur keluaran di efaktur kenapa hasilnya beda dengan di invoice ya kak ? padahal syaa sudah input 2X tapi hasilnya masih tetap beda , sudah saya cek semua dan sudah benar tapi waktu mau saya upload totalnya beda kak

Jawaban

PM, dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan “Jumlah DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (rupiah).” Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 (jika akan menyebutkan ke WP bilang aja SE tahun 1990, tidak boleh disebutkan nomor) tentang Penulisan Angka Rupiah dalam Dokumen Perpajakan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jeni

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k28/135009--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1