User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134997--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Karyawan udh resign dari november, tapi desember masih dibaar gaji. PPh 21 desembernya ihitung sebagai mantan karyawan atau masih karyawan lanjut bulan2 sebelumnya?

Jawaban

PM, kita kembalikan ke pemberi kerja. Apabila di desember tadi ngasihnya atas penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, nanti itungannya bisa yg sesuai dengan perhitungan yg mantan pegawai

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/134997--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)