faq1:5k27:134997--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Karyawan udh resign dari november, tapi desember masih dibaar gaji. PPh 21 desembernya ihitung sebagai mantan karyawan atau masih karyawan lanjut bulan2 sebelumnya?
Jawaban
PM, kita kembalikan ke pemberi kerja. Apabila di desember tadi ngasihnya atas penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, nanti itungannya bisa yg sesuai dengan perhitungan yg mantan pegawai
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/134997--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)