Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan A, menyewakan mobilnya untuk karyawan dari Perusahaan di Jepang, dimana penggunaan mobilnya itu digunakan di Indonesia apakah atas sewa mobil ini subject to PPh 23? 1. Penyewa perusahaan Luar negeri, dan Invoice atas nama si perusahaan Luar negeri 2. penggunaannya di dalam Indonesia
Jawaban
PM, info dari wp jadi antara Perusahaan luar negeri mempunyai perjanjian dg PT B di indonesia dan PT B ini berfungsi sbg pihak yg akan membayarkan tagihan atas sewa mobil tsbt on behalf of perusahaan di Luar negeri tapi PT A (pemilik mobil) menerbitkan invoice atas nama Perusahaan di Luar negeri. Apabila memang transaksinya PT A dengan PT luar negeri, dan PT B cuma bantu bayar aja, untuk transaksi sewanya bisa jadi gak ada potputnya, tentu nanti juga harus dibuktikan misal secara dokumen
Dasar Hukum
–
Editor
RTP