User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134986--17-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Selamat sore, saya ingin bertanya. apabila saya ingin melakukan pembetulan pada E-Bupot Unifikasi untuk Bukti Pemotongan PPh pasal 4 Ayat (2) dan mengakibatkan PPh menjadi lebih bayar. Jika pada Bukti potong tersebut saya memilih opsi untuk di PBK, prosedur PBK nya apakaha sperti PBK biasa?

Jawaban

Iya mbak masih kaya biasa, gak otomatis diproses dari aplikasi jadi masih harus mengajukan manual untuk prosesnya.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/134986--17-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1