faq1:5k27:134986--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Selamat sore, saya ingin bertanya. apabila saya ingin melakukan pembetulan pada E-Bupot Unifikasi untuk Bukti Pemotongan PPh pasal 4 Ayat (2) dan mengakibatkan PPh menjadi lebih bayar. Jika pada Bukti potong tersebut saya memilih opsi untuk di PBK, prosedur PBK nya apakaha sperti PBK biasa?
Jawaban
Iya mbak masih kaya biasa, gak otomatis diproses dari aplikasi jadi masih harus mengajukan manual untuk prosesnya.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/134986--17-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1