Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan saya baru membuat sertifikat elektronik kemarin dan sudah dapat sertel nya namun, sebelum2nya perusahaan saya sudah menyetorkan pph 23 terutang namun belum membaut bukpot karena belum ada sertel nah, karena sekarang sudah punya sertel, atas bukpot2 yang sebleumnya sudah disetorkan, untuk tgl bukpot sebaiknya ditulis kapan ya? sewaktu transaksi terjadi (sama dengan tgl invoice) atau tgl sewaktu saya mendapatkan sertel ya (kemarin)? transaksi dari tahun 2020 sampai sekarang karena
Jawaban
Untuk masa bupotnya kembali ke masa terutang PPh 23 sesuai pasal 15 PP 94/2010. Untuk tanggal bupot sesuai petunjuk lampiran per-04/2017 yaitu pada saat bupot 23 diterbitkan, bagian c3. Atas sspnya nanti bisa dimasukin di spt sepanjang masanya sesuai, kalo salah nanti bisa disesuaikan dengan nd-132. Lebih lanjut bisa konsultasi kpp juga ya, untuk misal kalo mau impor tanggalnya mundur dan pembuatan bupot dari awalnya
Dasar Hukum
–
Editor
RTP