faq1:5k27:134958--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ijin tanya mas/mba, “Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.” Min maksud pemeriksaan di sini itu seperti apa ya? https://twitter.com/Ticstoc/status/1507074508842160157
Jawaban
Pasal 20 ayat 1 PMK 243/PMK.03/2014 sttd PMK 18/PMK.03/2021 (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan: a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; atau b. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Jadi yg dimaksud , seb
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k27/134958--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)