Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat Pagi Bpk/Ibu DJP, Saya izin bertanya, untuk pelaporan harta pada form 1770S untuk Expatriate. Dalam hal Expatriate tersebut sudah memiliki NPWP, apakah wajib bagi Expat untuk melaporkan hartanya pada form 1770S tersebut? Jika iya, maka yang akan dilaporkan adalah: Apakah harta yang diperoleh dari penghasilannya di Indonesia? Apakah hanya harta yang berada di Indonesia? Jika ada ketentuan lain, mohon diinformasikan. Terima Kasih sebelumnya. Salam, May Tania ————-
Jawaban
Betul Mas, Keseluruhan harta yg dimiliki/dikuasai pd akhir tahun pajak . Expatriate tsb sudah memiliki NPWP maka dia sudah menjadi WPDN . Jadi, untuk pelaporan harta di SPT Tahunan mengikuti WPDN pada umumnya dan tidak ada aturan khusus , Mas . Sesuai lampiran PER 19/PJ/2014 sttd PER 36/PJ/2015 , harta yg dilaporkan pd daftar harta di SPT 1770 S yakni harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya .
Dasar Hukum
–
Editor
FF