faq1:5k27:134897--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
P3B INdonesia hongkong, atas jasa badan dan badan.
Jawaban
Laba perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya, namun hanya atas bagian laba yang berasal dari: (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Pihak lainnya itu atas bar
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k27/134897--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)