User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134833--10-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pembetulan SPT PPN Mei 2019 dg status lebih bayar, maksimal pembetulannya kapan ya? Apakah benar Juni 2022 mas/mbak?

Jawaban

PM kita sampaikan sesuai penjelasan pasal 8 ayat (1a) UU KUP aja ya mbak. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/134833--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)