User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134831--10-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Jika Perusahaan saya mendapatkan fasilitas Tax Holiday berupa pengurangan pajak 100% berdasarkan PMK 130 2020,, Bagaimana cara pengisian di SPT nya..jika statusnya kurang bayar, gimana cara supaya PPh nya menjadi nihil

Jawaban

Untuk fasilitas Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir berupa pengurangan pajak 100% berdasarkan PMK 130 2020 dimasukinnya ke SPT induk angka 7

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/134831--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)