faq1:5k27:134831--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Jika Perusahaan saya mendapatkan fasilitas Tax Holiday berupa pengurangan pajak 100% berdasarkan PMK 130 2020,, Bagaimana cara pengisian di SPT nya..jika statusnya kurang bayar, gimana cara supaya PPh nya menjadi nihil
Jawaban
Untuk fasilitas Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir berupa pengurangan pajak 100% berdasarkan PMK 130 2020 dimasukinnya ke SPT induk angka 7
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/134831--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)