faq1:5k27:134826--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait pengertian dividen dan royalti dari aspek pajak yang sebenarnya. Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g dan h UU PPH sudah di jelaskan terkait pengertian dividen dan royalti. Berdasakan penjelasan dari AR perusahaan kami mengatakan bahwa pajak tidak mengenal dividen . Yang benarnya bagaimana ya ? Apakah UU PPh sudah tidak berlaku lagi ?saya tidak tau juga kenapa dikatakan golongan royalti. Hanya memberikan penjelasan kalau di pajak tidak mengenal istilah divide

Jawaban

Kita jelasin sesuai UU aja ya mbak, UU PPh sttd UU Cika masih berlaku, di pasal 4 ayat (1) huruf g memang dividen masuk ke dalam objek pajak termasuk yang dianggap dividen sebagaimana yg diatur di dalam penjelasan pasal tersebut. Namun, di pasal 4 ayat (3) huruf terdapat dividen yang bukan merupakan objek pajak, jadi apabila masuk kedalam pengertian dividen sebagaimana yg dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf maka memang bukan objek pajak. Untuk ketentuan lanjutan mengenai dividen sebagai bukan ob

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/134826--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)