Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SBU Nittoc sedang dalam proses perpanjangan. Instansi tersebut : PT Sertifikasi Kontraktor Indonesia. Yang ingin ditanyakan adalah :Ketika client Nittoc membayar tagihan ke Nittoc, PPH Final yg dipotong berapa persen pak/bu? 2.65% atau 4% ? Lalu bagaimana klo SBU kami sedang dalam proses perpanjangan? Tarif mana yg berlaku pada saat pemotongan PPh 4-2? Apakah 4%? Atau 2.65? Note : sebelum d perpanjang, Nittoc masuk sebagai klasifikasi Besar
Jawaban
Dalam PP 9/2022, penggunaan tarif PPh atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa ditentukan oleh “sertif badan usaha”. Jika masih dalam proses perpanjangan, berarti pd saat ini WP tidak memiliki sertif dong yaa. Jika punya sertif dg kualifikasi usaha kecil: 1,75%. Jika tidak punya sertif: 4%. Selain itu (berarti yg punya sertif, dg kualifikasi selain kualifikasi kecil): 2,65%. Jika perusahaan jaskon ini tidak punya sertif , maka tarif PPhnya 4%.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK