User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134780--25-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau di tunjuk sebagai pemungut bea meterai, untu bea meterainya di sediakan oleh peruri kan?

Jawaban

Pasal 9 ayat 1 PMK 151/2021: pemungut ini bisa memilih, apakah akan pakai meterai percetakan, ataukah akan pakai meterai elektronik. Jika pakai meterai elektronik, maka nanti pemungut akan berhubungan dengan Distributor, dimana distributor tsb beli meterai elektronik dari PERURI.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k27/134780--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)