faq1:5k27:134780--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau di tunjuk sebagai pemungut bea meterai, untu bea meterainya di sediakan oleh peruri kan?
Jawaban
Pasal 9 ayat 1 PMK 151/2021: pemungut ini bisa memilih, apakah akan pakai meterai percetakan, ataukah akan pakai meterai elektronik. Jika pakai meterai elektronik, maka nanti pemungut akan berhubungan dengan Distributor, dimana distributor tsb beli meterai elektronik dari PERURI.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k27/134780--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)