User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134761--25-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ada perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan untuk tahun 2019, dan hasilnya adalah SKPKB, namun posisi yang disetujui dalam pembahasan akhir oleh Wajib Pajak tetep posisi lebih bayar. Kemudian saya ingin mengajukan keberatan, dan ingin membayar terlebih dahulu pajak yg kurang bayar menurut fiskus. sekarang kondisinya tanggal jatuh temponya sudah lewat dari yang tertera di SKPKB, jika saya membayar kurang bayar tersebut apakah saya kena sanksi administrasi telat bayar SKPKB?

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1216, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan dan belum dibayar saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan, batas pengajuan keberatannya 3 bulan sejak skp dikirim, pmk-9/2013 nya sttd pmk-202/2015

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k27/134761--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)