User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134727--25-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, mau tanya kami mau pembetulan PPh Psl 21 dari masa Jan - Nov karena kelebihan bayar, apakah kelebihan bayar tsb bisa langsung kami kompensasikan ke masa desember?

Jawaban

sepanjang LBnya karena non DTP, bisa dikomensasikan semua ke masa desember, nanti di masa desember centang semua masa yang memberikan lebih bayarnya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k27/134727--25-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)