faq1:5k27:134727--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, mau tanya kami mau pembetulan PPh Psl 21 dari masa Jan - Nov karena kelebihan bayar, apakah kelebihan bayar tsb bisa langsung kami kompensasikan ke masa desember?
Jawaban
sepanjang LBnya karena non DTP, bisa dikomensasikan semua ke masa desember, nanti di masa desember centang semua masa yang memberikan lebih bayarnya
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k27/134727--25-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)