faq1:5k27:134689--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#33Q: (email) Izin bertanya mas/mba, Apabila sampai dengan tahun 2020 saya bekerja sebagai karyawan, kemudian sejak januari 2021 saya sebagai pekerja bebas, apakah saya harus membayar angsuran PPh Pasal 25 sejak Januari 2021 atau angsuran PPh Pasal 25 dimulai sejak Januari 2022 dengan mengacu SPT 2021?
Jawaban
#33A: ini ikut ketentuan umum aja. untuk angsuran pph pasal 25 kan berdasarkan SPT Tahun sebelumnya ya, karena dia tahun sebelumnya sebagai karyawan dan kemungkinan SPT nihil jadi untuk 2021 belum ada kewajiban angsuran 25. baru di 2022 ada angsuran sesuai SPT tahun 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k27/134689--25-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)