User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134665--25-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mba, izin tanya. Tanah yang disita oleh bank karena tidak dapat membayar hutang itu apa dimasukkan ke SPT Tahunan bagian pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan apa perlu membayar PPh?

Jawaban

di Pasal 6 PP 34 TAHUN 2016 tidak termasuk kedalam pengecualian pembayaran pphtb. kalau masih PPJB kemudian ada perubahaan nama pembeli bisa dilihat contoh kasusnya di SE-30/PJ/2014.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k27/134665--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)