Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
(email) mau bertanya misalkan saya ada asuransi jiwa (non unit link), apakah harus di lapor kedalam harta dalam spt pribadi saya? dan jika harus lapor, apakah saya harus lapor sesuai dengan premi yg saya bayar? dan jika asuransi kesehatan (ada unit link), apakah saya harus lapor ke dalam harta dalam spt pribadi saya? nilai yang dicantum nilai unit link 31 des 2021 atau jumlah premi yang saya bayar?? dan apakah misal saya melakukan pencairan saldo unit link investasi asuransi, apakah nilai penc
Jawaban
kalau premi yang dibayarkan berupa biaya asuransi dan investasi, maka bagian dari investasinya dilaporkan di bagian harta. apabila ada premi asuransi maka objek pajak (Pasal 4 ayat 1 huruf n), yang dikecualikan dari objek pajak hanya atas pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa (Pasal 4 ayat 3 huruf n)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY