User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134657--25-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ortu meninggal ada tanah belum terbagi, perlakuan pajaknya untuk pelaporannya gimana ?

Jawaban

kalau warisan belum terbagi maka silakan npwpnya dilakukan perubahan data jadi wbt, atas hartanya nanti dilaporkan di spt wbt, kalau sudah terbagi bisa hapus npwp wbt dan hartanya dilaporkan ke penerima waris

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k27/134657--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)