faq1:5k27:134657--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ortu meninggal ada tanah belum terbagi, perlakuan pajaknya untuk pelaporannya gimana ?
Jawaban
kalau warisan belum terbagi maka silakan npwpnya dilakukan perubahan data jadi wbt, atas hartanya nanti dilaporkan di spt wbt, kalau sudah terbagi bisa hapus npwp wbt dan hartanya dilaporkan ke penerima waris
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k27/134657--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)