User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134619--25-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sudah terlanjur buat FP 01 padahal penyerahan ke kawasan berikat, apakah bisa pengganti?

Jawaban

kalau sebelumnya wp sudah membuat faktur 01 dan kemudian mau diganti jadi 07, kan harusnya ada dokumen SPPB dulu ya kalau ternyata saat membuat faktur 01 itu blm ada dokumen SPPB memang tidak bisa. karena pembuatan faktur 07 harus ada dokumen SPPB dulu. Konfrimasi KPP

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k27/134619--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)