faq1:5k27:134619--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah terlanjur buat FP 01 padahal penyerahan ke kawasan berikat, apakah bisa pengganti?
Jawaban
kalau sebelumnya wp sudah membuat faktur 01 dan kemudian mau diganti jadi 07, kan harusnya ada dokumen SPPB dulu ya kalau ternyata saat membuat faktur 01 itu blm ada dokumen SPPB memang tidak bisa. karena pembuatan faktur 07 harus ada dokumen SPPB dulu. Konfrimasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k27/134619--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)