faq1:5k27:134607--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen yang diinvestasikan sesuai pmk 18, bisa pindah instrumen investasinya? Apakah tiap pindah harus lapor realisasi?
Jawaban
Bisa pindah sepanjang sesuai instrumen investasi yang ada di pasal 35 PMK-18/2021, laporan realisasinya hanya wajib berkala tiap tahun
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k27/134607--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 by 127.0.0.1