User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134566--24-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#21Q: bupot pph 21 final tidak perlu diinput di daftar bukti pemotongan di spt tahunan op kan ya mas/mba?

Jawaban

#21A By pm. Tidak perlu. Bupot yang diinput adalah bupot yang diperhitungkan sebagai kredit pajak saja, karena final tidak dapat dikreditkan maka tidak perlu diinput. (Petunjuk pengisian SPT Lampiran PER-19/PJ/2014)

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k27/134566--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)