faq1:5k27:134563--24-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#43Q: (twitter) @kring_pajak halo, mau bertanya Jika di perusahaan saya mau ada pergantian direksi dan direksi tersebut adalah wp yg tertera diefaktur dll, untuk persyaratan perubahannya gmna ya min?? mohon advicenya
Jawaban
#43A: terkait perubahan penanandatanganan faktur, nanti bisa disetting dulu di efakturnya melalui menu Referensi > Administrasi User selanjutnya wp juga wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran VB PER-24/PJ/2012
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k27/134563--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)