faq1:5k27:134530--24-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#37Q : wp bertanya untuk dividend yg dikecualikan dari objek harus diinvestasikan, salah satu bentuk investasi yg diatur pmk 18 adalah properti. Apakah boleh untuk propertinya itu seperti wp membeli tanah dari orang pribadi dan dibangun sendiri bangunan diatas tanah tersebut tanpa menggunakan jasa kontraktor? https://twitter.com/jumiana67668160/status/1506901490291834881
Jawaban
#37A Tidak dijelaskan juga secara ketentuan terkait bangunan yang didirikan harus menggunakan jasa kontraktor. Sepanjang memenuhi klausul Pasal 35 ayat 2 huruf c “investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya”, maka termasuk bentuk investasi yang memenuhi ketentuan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k27/134530--24-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)