User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134505--24-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#26Q ijin tanya mas/mba, kalo seperti ini apakah tetap bisa pencatatan? atau harus pembukuan? https://twitter.com/rifki83010560/status/1506879731467128833

Jawaban

#26A Wajib pembukuan jika omset dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebasnya lebih dari 4,8M dalam satu tahun pajak, nad. Dijelaskan pada PMK-54/PMK.03/2021. Pasal 2 ayat (2): Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitun

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k27/134505--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)