faq1:5k27:134491--24-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#21Q ijin tanya mas/mba, jika seorang WNI yang bekerja di LN dan tidak mendapatkan pengahasilan di dalam negeri. Apakah tidak wajib menyampaikan SPT nya? Seperti halnya seseorang yang memiliki penghasilan dibawah PTKP walaupun memiliki NPWP? Iya sudah lebih dari 183 hari di LN selama setahun
Jawaban
#21A: di LN dia memiliki penghasilan tidak mba? kalau NPWPnya masih aktif arahkan untuk melaporkan SPT Tahunannya yaa kalau dia di LN >183 hari dalam 12 bulan, wp tsb dapat mengajukan untuk menjadi SPLN dan nanti NPWPnya dapat diajukan menjadi nonefektif. kalau nanti status NPWPnya sudah NE, baru setelahnya tidak wajib melaporkan SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k27/134491--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)