faq1:5k27:134482--24-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#15Q ijin tanya mas/mba, Jika kbli nya pedagang besar, apakah boleh menggunakan pelaporan PPN dengan tanpa mencantumkan identitas pembeli? Fyi untuk kegiatan usahanya penjualan logam mulia batangan https://twitter.com/NoniRuslim/status/1506880766927859714
Jawaban
#15A Dikembalikan ke ketentuan pembuatan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran sesuai Pasal 79 s.d. Pasal 82 PMK-18/PMK.03/2021. Karakteristiknya ada di Pasal 79. Terkait penyerahannya adalah logam mulia batangan, coba dipastikan apakah emas batangan yang dimaksud? Karena saat ini penyerahan emas batangan dikecualikan dari objek PPN (non BKP)
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k27/134482--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)