faq1:5k27:134480--24-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau harta bentuknya SBN perolehan 2019, mau ikut PPS, harus dijual dan dibelikan SBN lagi atau tidak biar dia bisa kena tarif paling rendah?
Jawaban
tergantung apakah dia memenuhi pasal 17 atau tidak, karena untuk investasi dalam bentuk SBN juga harus memenuhi kriteria pasal 17 seperti melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana dan dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k27/134480--24-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)