User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134462--24-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - saya kan karyawan, tiap bulan saya sudh dipotong pajak, tapi ada harta tanah tahun 2005 yang belum dilaporkan ke dalam SPT, apakah perlu ikut PPS atau bisa melakukan pembetulan SPT aja? krn penghasilan saya cuma dari gaji aja, dan harta tanah tsb pun saya beli dari gaji yg saya kumpulkan. (ini pilihan kan kak bs pembetulan spt 2005, artinya pembetulan beruntun sptnya smpe 2020, atau bisa jg ikut PPS?)

Jawaban

WP tidak ikut TA. Balikin ke WP sesuai self assessment apakah mau ikut PPS kebijakan I (karena non TA tidak dilarang ikut), ataukah pembetulan SPT. Sambil diarahkan ke KPP..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k27/134462--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)