faq1:5k27:134401--24-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Laporan investasi untuk PPS?
Jawaban
Pasal 18 (PMK 196/2021) (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k27/134401--24-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)