Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Weni Yustisiyanti, [24/03/2022 8:39] #4Q: saya menerbitkan invoice sesuai dengan tanggal surat jalan namun ketika penerbitan faktur pajak kan minimal harus sama dengan tanggal SPPB sedangkan tanggal SPPB yang diterima oleh saya lebih dari tanggal yang tertera pada surat jalan maupun invoice apakah diperbolehkan penerbitan tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice ? apakah saya akan dikenakan denda jika menerbitkan faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice? ini intinya bs dpt fasili
Jawaban
Iya kurang lebih gt wen… normatifnya kan fp diterbitkan ketika terjadi penyerahan/penerimaan pembayaran. Penyerahan ini salah 1nya ketika diterbitkan invoice. Sbnrnya invoice ini dr sisi perpajakan hanya dokumen pendukung saja sih, dr sisi wp lebih leluasa buat “ngotak atik” invoicenya. Jawab normatif saja ya wen…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP