Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya mas/mba: (email) Jika penghasilan yang di terima adalah belum dipotong pajak, bagaimana saya harus menghitung pajaknya ya? apakah berdasarkan uang yang telah di konversi ke rekening indonesia? atau menggunakan kurs pajak? (utk tahun 2021)? Kasus saya adalah -Jan 2021 - September 2021 pajak di tanggung oleh perusahaan -October 2021 - December 2021 mulai bekerja remote, penghasilan dari luar negeri belum termasuk pajak. Bagaimana perhitungan untuk kasus diatas ya? Saya seka
Jawaban
Untuk jan-sep 2021 berarti dia dapat bupot kan? Ini nanti penghasilannya masuk di ph netto sehubungan pekerjaan, nanti bupotnya diinput seperti biasa Untuk ph dari LN okt-des 2021, nanti masuk ke ph dari LN, nanti menghitung PPhnya sama kayak menghitung pph op. (Ph DN + Ph LN - PTKP) x tarif dikurangi kredit pajak. Karna dia gaada pemotongan, berarti gaada kredit pajak pph pasal 24.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS