User Tools

Site Tools


faq1:5k27:134364--24-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sehubungan dengan PPS 2022, mohon penjelasan dan klarifikasinya. Anak-1 berdomisili di Singapura (tidak ada NPWP) Anak-2 berdomisili di luar negeri (tidak ada NPWP) Ibu berdomisili di Jakarta (ada NPWP) Keterangan: - Apartment di Singapura atas nama Ibu dan anak-2 saja, karena anak-1 di Singapura sudah terikat dengan rumah yang lain. - Kredit Bank atas nama anak-1 dan 2. - Harta berasal dari penghasilan anak-1 dan 2 di luar negeri. - Bayar pajak penghasilan di Singapore. - Menur

Jawaban

kembali lagi kak,bahwa PPS ini merupakan program yang bersifat sukarela. WP bisa memilih ikut PPS atau tidak. ada dua program PPS, yaitu PPS 1 dan PPS 2 dengan kriteria masing2 di pasal 2 dan pasal 5 PMK 196/2021. jika memenuhi, silahkan boleh ikut program PPS. nah, untuk harta yang belum diungkapkan ini adalah harta yang dimiliki atau dikuasai ya. kembali lagi ke wp apakah harta tsb milik WPDN atau tidak. jika tidak, maka tidak perlu diikutkan PPS. dalam PPS ini tidak ada istilah nominee. sepan

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k27/134364--24-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)